Dikatakan Hendri, karena merasa tidak pernah melakukan persekongkolan dan dihina tidak berintegritas inilah membuat kliennya melaporkan WND ke polisi.
“Dalam perkara yang ditangani komisi informasi Sumsel WND selaku terhomon ada sengketa informasi dari organisasi LBH. Setelah didaftarkan di Komisi Informasi maka dari itu komisi informasi Sumsel mempunyai kewenangan dan bertugas memeriksa sengketa tersebut,”tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan salah satu komisioner komisi informasi Sumsel dalam dugaan perkara pidana penghinaan dan atau memfitnah. Laporan terlapor sudah diterima dengan nomor polisi. Nomor : LPB / 146 / II / 2020 / SPKT. “Selanjutnya dari laporan terlapor akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.(Dik)
Editor : Jhonny













