KORDANEWS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali mengungkap jaringan bandar besar sabu dengan barang bukti 24 kilogram sabu dan 695 butir ekstasi.
Selain sabu dan ekstasi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga menyita empat unit mobil dan motor, sertifikat tanah serta satu pucuk senjata api.
Barang bukti ini diamankan dari tujuh orang tersangka satu diantaranya perempuan. Mereka ditangkap di empat lokasi dan waktu yang berbeda.
Ketujuh tersangka masing-masing Iskandar Saleh, Ishak, Rahmanda Riduan ketiganya diringkus di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati pada Jumat 14 Februari 2020 dengan barang bukti 300 butir ekstasi.
Hari Agustina alias Biok dan Alamsyah diringkus di Jalan H M Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami pada 14 Februari 2020 dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Sayadi alias Ujang dan Sandi Eko Wardo diringkus di Jalan HM Noerdin Pandji, depan Lorong Sungai Putat, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami pada Jumat 28 Februari 2020 dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto mengatakan ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram dan 300 butir ekstasi ini lakukan dalam kurun waktu dua minggu di empat lokasi dan waktu yang berbeda. Priyo juga menyebutkan barang haram ini masuk ke Sumsel dari provinsi Jambi dan akan distribusikan ke wilayah Sumsel.
“Tertangkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya tiga tersangka Iskandar Saleh, Ishak, Rahmanda Riduan ketiganya diringkus di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati pada Jumat 14 Februari 2020 dengan barang bukti 300 butir ekstasi,”katanya kepada wartawan Rabu (4/3).
Dari tiga tersangka yang pertama ditangkap langsung dikembangkan dan berhasilah menangkap dua tersangka Hari Agustina alias Biok yang diringkus di Jalan H M Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami pada 14 Februari 2020 dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.













