“Tidak terhenti di tersangka Biok anggota lalu mengembangkannya sehingga berhasil menangkap dua tersangka Sayadi alias Ujang dan Sandi Eko Wardo diringkus di Jalan HM Noerdin Pandji, depan Lorong Sungai Putat, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami pada Jumat 28 Februari 2020 dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram,”ujarnya.
Di lokasi penangkapan keempat anggota Ditresnarkoba menangkap tersangka Yopi Kurnia Utama di Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan, Kecamatan Kalidoni. Disini anggota tidak menemukan barang bukti narkoba namun hanya menemukan barang bukti senjata api beserta tiga butir amunisinya.
“Ini merupakan ungkap kasus terbesar yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saya selaku Kapolda Sumsel mengapresiasi setinggi tingginya untuk anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap jaringan bandar besar narkoba ini,”katanya dihadapan wartawan Rabu (4/3).
Menurut Jenderal polisi bintang dua ini dengan diungkapnya jaringan bandar sabu ini setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan 140 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Asumsinya satu gram sabu di konsumsi enam orang berarti Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 140 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya (Dik)
Editor : Jhonny













