HealthNusantara

Mulai Minggu Pukul 00.00, Indonesia Berikan Kebijakan Bagi Pendatang

×

Mulai Minggu Pukul 00.00, Indonesia Berikan Kebijakan Bagi Pendatang

Share this article

KORDANEWS — Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).

 

 

 

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/3).

 

 

Oleh karena itu, Menlu menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

 

 

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

 

 

Untuk Iran   : Tehran, Qom, Gilan; Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;

 

 

Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

 

 

 

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

 

 

 

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *