KORDANEWS – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Fitri Aprianti (32) seorang pedagang kosmetik ilegal. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Sultan Agung Lorong Kepur No 229 RT 005 RW 002 Kelurahan 1 Ilir IT 2 Palembang, Sabtu (7/3) siang.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 50 item kosmetik ilegal dengan total 3.428 pcs kosmetik. Fitri menjual kosmetik ilegalnya melalui media sosial dan media jual beli online.
Fitri Aprianti mengaku, mendapatkan kosmetik yang dijualnya membeli di seseorang dan dari luar negeri. Dari 50 item kosmetik yang dijualnya, memang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Sudah dua tahun ia menjual kosmetik ilegal secara online, setidaknya dalam sehari ia berhasil menjual beberapa item kosmetik.
Dalam sehari, keuntungan yang ia peroleh senilai Rp 4 juta.
“Jual ke kalangan wanita. Biasanya jual melalui medsos dan media jual beli online,” katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (9/3).
Lanjutnya, jenis kosmetik yang paling banyak dibeli lebih cenderung pemutih wajah dan cream bedak siang malam. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bila kosmetik yang dijualnya juga mengandung berbahaya.













