KriminalSumsel

Dua Tahun Jual Kosmetik Ilegal Via Online, Wanita Ini Diciduk Polisi

×

Dua Tahun Jual Kosmetik Ilegal Via Online, Wanita Ini Diciduk Polisi

Share this article

 

 

“Meski ia mengetahui, bila kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar. Aku hanya jual saja, tidak tahu ada bahan berbahaya,” katanya.

 

 

Terungkapnya penjualan kosmetik ilegal berformalin di Palembang, setelah Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat.

 

 

Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan menuturkan, penangkapan kosmetik ilegal dengan tersangka Fitri Aprianti setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang menggunakan kosmetik tersebut.

 

 

 

“Korban mengirim pesan kepada kami. Dari pesan itu, kami lakukan penyelidikan terhadap penjualan kosmetik yang dimaksud. Setelah pasti, kami melakukan penggerebek di rumah tersangka dan memang ditemukan setidaknya 50 item kosmetik ilegal,”kata Anton. (Dik)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *