“Seluruh federasi pekerja atau serikat buruh yang terafiliasi, menyatakan menolak rancangan undang-undang cipta kerja (Omnibus law),” tegasnya.
Berikut tuntutan pekerja/atau buruh yang tergabung dalam GEPBUK SS:
1. Memohon perlindungan hukum dan keadilan
2. Menolak RUU cipta kerja (omnibus law)
3. Menuntut dikeluarkannya kluster ketenagakerjaan dalam ruu cipta kerja (dalam omnibus law)
4. Meminta gubernur dan dpr sumsel untuk mendukung perjuangan pekerja/buruh sumsel dalam menolak ruu cipta kerja (omnibus law). (Ab)
Editor : Jhonny













