Menurutnya, pasar murah yang akan di gelar selama dua hari itu, sebagai titik balik untuk mengembalikan harga telur dan gula pasir diharga sebelumnya dan kita juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi pembeli atau pedagang yang melakukan penimbunan yang menjadi penyebab meroketnya harga tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku penimbun bahan pokok ini akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku, yakni pidananya 5 tahun penjara dan juga ada sanksi denda sampai 50 yang diatur dari Dinas perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
“Mudah-mudahan dengan diadakan nya pasar murah ini, masyarakat dari kalangan menengah kebawah bisa terbantu, namun jumlah yang mereka bisa dapatkan untuk pembelian tidak banyak hanya 1/2 kg saja per sembako mengingatnya jumlah stocknya terbatas,” tutupnya. (eh)
Editor : Jhonny













