HeadlineNusantaraPolitik

Ditengah COVID-19, Bawaslu : Pilkada 2020 Belum Ada Opsi Penundaan

×

Ditengah COVID-19, Bawaslu : Pilkada 2020 Belum Ada Opsi Penundaan

Share this article

KORDANEWS – Bawaslu Sumsel Upayakan Pengawasan Maksimal Tahapan Pilkada setelah Bawaslu Republik Indonesia mengadakan videoconfere  bersama seluruh jajaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia Selasa (17/3).

Tujuan dari videoconfere  tersebut adalah menyampaikan petunjuk dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Sekretaris Jendral Bawaslu RI dalam menyikapi perkembangan wabah virus Corona yang semakin meningkat. Oleh karena itu, Bawaslu RI mengambil kebijakan dan menyusun langkah-langkah menanggapi isu pencegahan COVID-19 namun tetap mengupayakan pengawasan maksimal.

Hal ini disampaikan Iin Irwanto selaku ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya melakukan pengawasan maksimal dan fokus pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020 di provinsi Sumatera Selatan.

“Sampai saat ini tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 belum ada opsi penundaan, sehingga Bawaslu dalam tugas dan fungsinya akan tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan yang berjalan. Adapun untuk saat ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 berfokus pada tiga point yaitu tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan tahapan pengawasan Coklit (pencocokan dan penelitian),” ungkap Iin Irwanto. Selasa (17/03).

Selain itu, secara bertahap saat ini sedang dilakukan pelantikan terhadap 1328 Panwas Kelurahan/Desa yang tersebar di 94 kecamatan pada 7 kabupaten penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 di provinsi Sumatera Selatan.

Dikatakannya, langkah Pencegahan Penularan COVID-19 Bawaslu Sumsel dan sehubungan dengan Surat Kementerian Kesehatan Nomor: PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 perihal: Himbauan Tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja, Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan surat edaran Nomor: 0706/BAWASLU/SJ/KP.10.00/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa WHO telah menetapkan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian International dan beresiko terjadinya penularan. 2. Bahwa kasus COVID-19 di Indonesia telah diidentifikasi sejak tanggal 2 Maret 2020, selanjutnya dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19 disampaikan himbauan-himbauan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan diantaranya dengan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, toilet dll, menyediakan tisue dan masker bagi pegawai dan tamu yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam, serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan tempat kerja Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *