HeadlineNusantaraPolitik

Ditengah COVID-19, Bawaslu : Pilkada 2020 Belum Ada Opsi Penundaan

×

Ditengah COVID-19, Bawaslu : Pilkada 2020 Belum Ada Opsi Penundaan

Share this article

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pada tanggal 16 Maret 2020 ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, mengeluarkan surat edaran nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Se-Indonesia. Adapun maksud dari dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah untuk memberikan pedoman bagi jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

‘Tujuannya adalah untuk mencegah, meminimalkan penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19 di lingkungan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan sekretariat panwaslu Kecamatan. Selain itu dengan adanya surat edaran tersebut, Bawaslu memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dapat berjalan efektif dan efisien, serta untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik khususnya pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan pada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020″ tambahnya.

Diakuinya, dalam implementasinya, Bawaslu mengidentifikasi lebih dini terkait potensi pelanggaran dalam konteks pengawasan. Bawaslu mengupayakan mengurangi pertemuan secara langsung namun dengan tidak mengurangi substansi dan kinerja pengawasan. Bawaslu juga mengupayakan berbagai metode seperti misal menggunakan sistem informasi media elektronik dalam pengawasan maupun dalam penanganan pelanggaran. Klarifikasi laporan bisa dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan ke kantor, klarifikasi bisa dilakukan melalui WhatsApp, telepon langsung maupun melalui media elektronik lainnya.

Menurutnya, untuk pencegahan penularan COVID-19, Bawaslu menjaga kebersihan, menyiapkan masker, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, mengupayakan penyemprotan disinfektan di area kantor, menjaga perilaku hidup sehat guna mencegah penularan COVID-19. Bawaslu juga memberlakukan piket bagi staf dalam tugas penerimaan laporan masyarakat di tujuh kabupaten dengan harapan peserta atau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan sebagaimana aktivitas biasanya.

Anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi menambahkan kepada seluruh jajaran Bawaslu di Sumatera Selatan diharapkan tetap melakukan tugas dan fungsi pengawasan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan tahapan dan menjaga keamanan dan kesehatan terkait pencegahan COVID-19, akan tetapi tidak mengurangi kerja-kerja pengawasan.

“Kami meyakini, di tengah perkembangan wabah COVID-19 yang semakin meningkat, kami upayakan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan tetap maksimal,” tutupnya. (eh)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *