KORDANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah yang akan diberlakukan Kamis besok (19/3) hingga Rabu (1/4), jika dihitung selama 14 hari kedepan.
Keputusan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, kini Pemkot Palembang telah melakukan rapat serta mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian sistem kerja Pemkot Palembang dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19.
“Pemkot Palembang putuskan ASN dan non ASN Palembang bisa bekerja di rumah. Mulai besok hingga 14 hari ke depan,” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (18/03).
Namun keputusan itu tidak berlaku untuk pejabat eselon II dan III yang artinya masih bekerja seperti biasa. Sementara eselon IV A dan B shift-shiftan dengan dibantu dua orang staff.













