KORDANEWS – Dalam satu pekan Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap tiga pelaku kurir narkoba jenis sabu 500 gram dan 1.000 butir ekstasi. yakni bernama Ari Kurniawansyah (24) warga Jalan Silaberanti Lorong Prima, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Ahmad Agus (30) warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Sri Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dan Suhendri (24) warga Jalan Sultan Agung, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan untuk ketiga pelaku ini anggota kita berhasil mengungkap di dua tempat berbeda.
Menurut pihaknya terungkapnya barang haram asal antar kota di dalam Provinsi ini berawal dari penangkapan pelaku Ari pada 20 Maret 2020 lalu, di Jalan Indah Jaya, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, tepatnya di samping dealer Honda sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya, Senin (23/3).
“Selain itu tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di Tempat Kejadian Perkara, kemudian anggota kita melakukan gerak cepat dengan mengamankan pelaku,” ujarnya, Senin (23/3).
Lanjut pihaknya pun, akibat dari kejadian ini juga anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BG 9654 AQ yang dikendarai oleh pelaku dan didapatkan dalam kantong plastik hitam dibawa kaki pelaku.
“Di dalam kantong plastik itu anggota kita menemukan satu bungkus sabu kemasan teh cina yang bertuliskan Guanyiwang seberat 440 gram,” ungkapnya.
Tidak hanya menemukan sabu, lanjut AKBP Siswandi anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Banteng sebanyak 500 butir, dan satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna merah mula dengan logo LV sebanyak 500 butir.













