HeadlinePeristiwaSumsel

Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Edaran PNS Bekerja di Rumah

×

Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Edaran PNS Bekerja di Rumah

Share this article

1. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
2. Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
3. Domisili pegawai;
4. Kondisi kesehatan pegawai;
5. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui;
6. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19;
7. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir;
8. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

 

 

Sistem bekerja akan dilakukan di rumah mulai Rabu 25 Maret 2020 hingga 8 April 2020.

“Laporan hasil kinerja selama masa pencegahan virus corona segera disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Sumsel, “tutupnya. (Ab)

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *