1. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
2. Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
3. Domisili pegawai;
4. Kondisi kesehatan pegawai;
5. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui;
6. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19;
7. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir;
8. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Sistem bekerja akan dilakukan di rumah mulai Rabu 25 Maret 2020 hingga 8 April 2020.
“Laporan hasil kinerja selama masa pencegahan virus corona segera disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Sumsel, “tutupnya. (Ab)
Editor : Jhonny













