HeadlineKriminalSumsel

Polisi Tangkap Jukir Penyebar Hoaks Corona di Palembang

×

Polisi Tangkap Jukir Penyebar Hoaks Corona di Palembang

Share this article

KORDANEWS – Seorang Juru Parkir (Jukir) di salah satu rumah sakit di Palembang terancam pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasalnya, pria tersebut telah melakukan penyebaran video yang dinilai hoak tentang virus corona.

 

 

 

Ketika diamankan di Mapolrestabes Palembang, pelaku Depriandi (33) Warga Jalan A.Yani Kecamatan Jakabaring ini hanya bisa menyesal dan menangis apa yang telah diperbuatnya.

 

 

 

“Aku nyesel pak, aku cuma iseng ngambil vidio itu. Aku juga tidak tahu pasien itu sakit apa, ampuunn pak maaf aku dak pingin di penjara,” sesalnya.

 

 

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarkan video tersebut di group WhatApp. Namun, nyatanya pasien yang di evakuasi tersebut bukanlah terkena Corona.

 

 

“Ya benar kita telah mengamankan juru parkir di rumah sakit di jalan Basuki Rahmat,dimana pelaku ini dengan sengaja menyebarkab vidio adanya pasien corona di rumah sakit tersebut, namun pada kenyataannya pasien tersebut bukan pasien terkena virus corona” katanya. Senin (30/3/2020).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *