Diketahui sebelumnya, pelaku Depriandi, pada Jumat (27/3/ 2020) sekira pukul 11.40 Wib sedang bekerja sebagai Juru Parkir di Rumah Sakit lalu mengungga video menggunakan Handphone terhadap seorang Pasien yang sedang dibawa oleh 2 orang perawat laki-laki yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan dipindahkan ke dalam Mobil Ambulance milik Rumah sakit tersebut. Lalu pelaku berkata kepada pengunjung Rumah sakit bahwa pasien yang akan dimasukan kedalam mobil ambulance tersebut adalah pasien Positif Corona.
Tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut, lalu sekira pukul 13.00 Wib tersangka mendistribusikan Video yang berdurasi 2:03 menit tersebut ke Group Whatsaf dengan Nama “Sahabat Nusapala” yang beranggotakan 20 (dua Puluh) orang. Dari ulahnya tersebut ia harus berurusan dengan Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang. (Dik)
Editor : Jhonny













