EkonomiNusantaraPeristiwa

PT Angkasa Pura II dan KKP Gunakan Health Alert Card, Bagi Penumpang Rute Domestik

×

PT Angkasa Pura II dan KKP Gunakan Health Alert Card, Bagi Penumpang Rute Domestik

Share this article

KORDANEWS – PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) jalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) untuk penumpang pesawat di rute domestik, sebagai upaya mengatasi penyebaran COVID-19 atau virus corona.

 

 

Pengisian HAC oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.

 

 

Adapun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan udara nomor : AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC), kartu HAC tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian.

 

Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan itu, maka bandara-bandara PT Angkasa Pura II dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan.

 

 

Hal ini disampaikan Muhammad Awaluddin selaku President Director PT Angkasa Pura II  mengatakan kalau bandara-bandara di bawah perseroan konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator dalam upaya mengatasi corona di Tanah Air.

 

 

“Bandara PT Angkasa Pura II bersama dengan KKP mendukung berbagai upaya mengatasi dan mendeteksi penyebaran virus corona salah satunya melalui pengisian HAC oleh penumpang di rute domestik.” ungkapnya. Rabu (01/04).

 

 

Dikatakannya, di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP. PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara, dan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit corona wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

 

 

Lebih lanjut dikatakannya, KKP menyatakan bahwa tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus corona.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *