EkonomiHealthSumsel

Perusahaan wajib laporkan jika ada pekerja terjangkit Covid-19

×

Perusahaan wajib laporkan jika ada pekerja terjangkit Covid-19

Share this article

 

 

“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau usaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

 

 

Tak kalah pentingnya, perusahaan juga melaksanakan perlindungan pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait pandemi COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COV/D-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

 

 

Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi dimaksud;

Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” katanya.

 

Untuk pengawasan perusahaan ini, tambah Yanurpan, akan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel untuk memastikan perusahaan melakukan surat edaran walikota ini.

 

“Jadi untuk Disnaker Kota Palembang hanya mengadakan pembinaan saja, untuk melakukan pengawasan Disnaker Palembang akan bekerjasama dengan Disnakertran Sumsel untuk memastikan perusahaan perusahan yang berjumlah lebih kurang 4 ribu untul melakukan edaran Wako tersebut,” jelasnya. (Ril)

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *