HeadlineHealthPeristiwaSumsel

Berkat Corona, Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana dan Anak

×

Berkat Corona, Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana dan Anak

Share this article

KORDANEWS – Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan (Sumsel) telah melepas sebanyak 541 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas yang ada.

 

Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman, mengatakan pihaknya melakukan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

 

“Dari keputusan itu kami telah bebaskan 541 orang selama dua hari. Selain itu total 35.000 napi di seluruh Indonesia Sumsel kebagian melepas 541,”katanya, Jumat (3/4).

 

Selain itu, pengajuan pembebasan bagi tahanan juga dilakukan mengingat adanya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.

 

Apalagi Hamsir mengakui jika saat ini jumlah lapas yang ada tidak sebanding dengan jumlah lapas yang tersedia. Dari data jumlah lapas hanya 22 di Sumsel. Sedangkan jumlah napi mencapai 14.700 orang.

 

“Dengan kondisi tersebut guna menghindari wabah tersebar maka pihaknya melakukan pembebasan terhadap 541 para WBP, “ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *