Pihaknya pun juga mengambil tindakan ini dengan catatan merupakan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
“Kami berlakukan untuk pidana umum saja, kecuali masih terikat PP 99/2012 yakni narapidana kasus tipikor dan terorisme belum, “ungkap Hamsir. (Ab)
Editor : Jhonny













