HeadlineHealthPeristiwaSumsel

Berkat Corona, Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana dan Anak

×

Berkat Corona, Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana dan Anak

Share this article

Pihaknya pun juga mengambil tindakan ini dengan catatan merupakan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

 

“Kami berlakukan untuk pidana umum saja, kecuali masih terikat PP 99/2012 yakni narapidana kasus tipikor dan terorisme belum, “ungkap Hamsir. (Ab)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *