Sebelumnya WFH telah dilakukan pihaknya dengan mengeluarkan SE nomor 1061/BKD.I/2020 sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi resiko Covid-19 atau Virus Corona di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel, maka pelaksanaan tugas kedinasan PNS dan dilaksanakan WFH sesuai dengan jadwal yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
“Juga menindaklanjuti SE Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS dengan upaya pencegahan dan penyebaran virus corona, “ujar Herman Deru dalam SE, Selasa (24/3/2020) lalu. (Ril)
Editor : Jhonny













