HeadlineSumsel

WFH Pegawai di Musi Banyuasin Diperpanjang Hingga 21 April

×

WFH Pegawai di Musi Banyuasin Diperpanjang Hingga 21 April

Share this article

Kemudian, jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) dilarang bepergian, apabila di langgar akan di kenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” pungkasnya. (ts)

 

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *