HeadlineKriminalSumsel

Polda Sumsel Blender 26 Kilogram Sabu dan 2.186 Ekstasi Selama Febuari 2020

×

Polda Sumsel Blender 26 Kilogram Sabu dan 2.186 Ekstasi Selama Febuari 2020

Share this article

KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang bukti Narkotika  sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020.Kamis,(9/4).

 

Pemusnahan  dipimpin  oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP. Dr. Sonny Triyanto,SH, S.IK, MH., dihadiri Asisten  Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan tinggi Harli Siregar, SH, MH., Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi, S., Penasehat hukum tersangka.

 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan Barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

 

“Total  narkotika ygang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu, 2.186 butir Pil Ekstasi. ungkap Kombes Pol.Heri Istu.

 

Menurutnya, “dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan  161.730 jiwa orang warga Sumsel terselamatkan, “Ujarnya.

 

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan  tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan  dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

 

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP Barang bukti narkotika  pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *