KORDANEWS – Ketika Wali Kota Alton, Illinois, Amerika Serikat, Brant Walker, gencar mewajibkan para penduduknya untuk tetap di rumah demi menekan penyebaran virus corona, sang istri malah ditangkap polisi karena ketahuan sedang nongkrong di sebuah bar.
Kini sang istri terancam hukuman pidana karena melanggar larangan keluar rumah dan berkumpul oleh pemerintah setempat.
Seperti dilansir CNN, Kamis (9/4), Kepolisian Alton menyebut mereka menjerat istri sang wali kota karena melakukan pelanggaran ringan kelas A.
Diketahui, pelanggar tersebut dapat dihukum hingga 364 hari penjara dan atau denda sebesar US$2.500 (Rp39,6 juta).
Sebelum penangkapan tersebut, Brant mengimbau kepolisian untuk tidak segan menggunakan kewenangannya dalam menegur dan menangkap para penduduk yang tak menaati aturan larangan berkumpul.
Hal tersebut diucapkan Brant saat mengikuti kunjungan kenegaraan di negara bagian tersebut, setelah petugas melaporkan bahwa terdapat orang-orang yang terus menentang aturan.
“Ini adalah masa yang sangat serius dan saya mohon Anda untuk tetap tinggal di rumah,” kata Brant dalam pidatonya pada hari Jumat (3/4) pekan lalu.
Kurang dari 48 jam kemudian, polisi membubarkan kegiatan kumpul-kumpul di bar Hiram’s Tavern, di pusat kota Alton. Istri Brant adalah salah satu orang yang ditangkap.













