KORDANEWS — Kasus positif Covid-19 atau virus corona yang terjadi pada Reni Indayani 44 tahun yang merupakan istri Wakil Wali Kota Prabumulih, Andriansyah Fikri, dibenarkan juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri.
Dikatakannya jika apa yang disampaikan Wakil Wali Kota Prabumulih, Andriansyah Fikri, jika istrinya terpapar COVID-19.
“Iya benar, hal ini juga sudah dinyatakan langsung oleh Wawako Prabumulih, dan bersangkutan tercatat sebagai pasien positif ke 18” katanya, Minggu (12/4).
Berdasarkan laporan tim di lapangan jika pasien saat ini dalam kondisi sehat dan tanpa gejala. Sebelumnya pasien telah menjalani isolasi mandiri di kediamannya yang berada di Palembang.
“Memang memungkinkan pasien positif COVID-19 jika tanpa gejala melakukan isolasi mandiri. Namun dengan syarat tetap harus mematuhi aturan karantina, “ungkapnya.
Seperti tidak satu kamar dengan orang lain, membatasi kontak dengan keluarga, menggunakan masker meski berada di rumah, dan yang terpenting tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
“Kami juga sudah sarankan agar yang bersangkutan dapat segera menjalani perawatan di rumah sakit saja. Sehingga kondisinya bisa lebih terkontrol,” katanya.
Selain itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Wakil Wali Kota Prabumulih yang mau menyatakan secara terbuka terkait kondisi yang dialami oleh istrinya itu. Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi keluarga pasien lainnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak usah malu mengakui apabila dinyatakan sakit atau positif COVID-19 ini. Sebab ini bukan aib, hal ini penting sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan memudahkan kami dalam bertugas,”tutupnya. (Ab)













