Diharapkan seluruh warga Rendeng harus mematuhi peraturan pemerintah karena saat ini di Kabupaten Kudus sudah diberlakukan “Social Distancing” yang artinya adalah agar
menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang bisa menimbulkan dampak penularan.
Karena penyebaran virus corona sangat mudah, hanya dengan kontak tubuh dengan yang sudah terkena Virus saja sudah bisa tertular.
Editor : Chandra













