KORDANEWS – Apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan langkah insentif, stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat, tertanggal 9 April 2020 mendapat respon positif dari beberapa kalangan pengusaha.
Hal ini disampaikan Herlan Aspiudin selaku Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumsel sekaligus Koordinator Wilayah II PHRI Sumsel, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung kepada KordaNews kalau pihaknya, sangat mengapresiasi kebijakan H. Harnojoyo selaku Walikota Palembang yang telah mengeluarkan surat edaran, mengurangi beban industri penunjang pariwisata seperti pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota yang sudah memberikan insentif dan stimulus bagi pelaku usaha, dan masyarakat Kota Palembang,” ucap Herlan. Selasa (14/4).
Menurutnya, Walikota Palembang sangat mengerti akan kesulitan dan beban dari pada pelaku usaha yang selama ini telah menjadi andalan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
Dikatakannya, kebijakan ini berlaku untuk semua hotel, baik berbintang ataupun tidak berbintang, dan restauran se Kota Palembang.
Sebelumnya, Walikota Palembang H Harnojoyo menegaskan sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, pihaknya menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan pemerintah daerah (Pemda), Pemkot dan berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak Covid-19.
Kemudian diantara isi surat tersebut yakni untuk pajak hotel, pajak restauran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai 30 Juni 2020.
Untuk pelaku usaha restoran yang memiliki omset dibawah Rp10 juta per bulan dibebaskan pajak restoran sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai 30 Juni 2020.
Menurutnya, selain Kota Palembang, Kabupaten Muaraenim, dan ada beberapa daerah di Sumsel yang masih berproses menerapkan kebijakan itu. Untuk pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola oleh perusahaan daerah (PD) Pasar Palembang Jaya diberikan keringanan sebesar 30 persen untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai 31 Juni 2020. Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Kota Palembang termasuk yang cukup cepat dalam merespon kesulitan para pengusaha. Penundaan pajak pengusaha ini akan dibayar pada bulan Juni. Jadi pengusaha dapat memanfaatkan uangnya untuk membantu karyawan-karyawan yang dirumahkan sementara,” pungkasnya. (eh)













