Kordanews – Pelda M. Arifin Anggota Satgas TMMD ke-107 bersama dengan Anggota Polsek Gebog Aiptu Nor Rozak dan unsur pemerintahan desa laksanakan penempelan himbauan tentang informasi larangan berkumpul di warung Pak Sukarno Rt.01/V Dukuh Krandu atau tempat umum, guna menghindari penularan Virus Corona dalam rangka kegiatan program non fisik TMMD reguler ke-107Kodim 0722/Kudus, di Desa Kedungsari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Rabu (15/4/2020).
“Hal ini dilaksanakan untuk menghimbau kepada warga dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona agar tidak meluas,selaku Apkowil selalu menyampaikan atau memberitahukan informasi yang ada,agar masyarakat tahu tentang situasi yang berkembang saat ini dan bisa mematuhi anjuran Pemerintah Pusat maupun Daerah, “Ungkap Pelda M. Arifin ( Anggota Satgas TMMD).













