KORDANEWS – OJK mengatur kebijakan restrukturisasi fasilitas kredit/pembiayaan yang terdampak wabah Covid-19 berdasarkan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran virus corona 2019.
Hal ini disampaikan Untung Nugroho selaku Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan yang mengatakan “Pengaturan kebijakan ini dengan beberapa mekanisme kebijakan yang diantaranya, Penurunan suku bunga, Perpanjangan jangka waktu, Pengurangan tunggakan pokok, Pengurangan tunggakan bunga, Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal” jelasnya, Kamis (16/04).
Menurutnya, teknis pelaksanaan tersebut diserahkan kepada kebijakan masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan (PP). Kebijakan masing-masing Bank/PP berbeda-beda sesuai dengan karakter dan size bisnisnya, termasuk kebijakan untuk melakukan restrukturisasi fasilitas pembiayaan.
“Hal yang utama adalah dalam menentukan pola restrukturisasi, memperhatikan kemampuan dan potensi pembayaran debitur, dan data ini biasa didapat melalui penilaian oleh Bank/PP baik dengan datang ke debitur atau melalui wawancara dengan debitur dan/atau pihak lainnya yang terafiliasi dengan debitur” tegasnya. (eh)













