“Dari hasil penjualan track tiga juta saya cuma dapat bagian 500 ribu. Waktu itu Robert mengatakan ia bukan nya maling track tapi sebelum track diambil Robert sudah mintak izin sama yang punya mesin kalau ia akan mengambil track,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan kedua pelaku selain melakukan pencurian peralatan mesin pemanen padi di Desa Sritiga, Jalur 6 Kabupaten Banyuasin kedua pelaku juga ditenggarai juga terlibat pencurian ditempat lain serta pencurian sarang burung walet di desanya.
“Yang inilah masih kami dalami dan akan dikembangkan. Sedangkan untuk penadah barang hasil curian berupa alat yang ada di mesin pemanen padi masih kami kejar,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Dik)
Editor : Jhonny













