HeadlineSumsel

Warga Di Himbau Jujur Saat Periksa Kesehatan Ke Petugas Medis

×

Warga Di Himbau Jujur Saat Periksa Kesehatan Ke Petugas Medis

Share this article

Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.

“Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.

“Yang terpenting juga adalah melindungi tenaga medis agar dapat memberikan tindakan dan perawatan yang tepat sehingga dapat mendeteksi secara dini dan  mengurangi resiko penularan covid 19.” Ujarnya. (ts)

 

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *