KORDANEWS – Sebanyak 65 Kepala Desa dari masa bakti 2020-2026 dari 12 Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi dilantik. Prosesi pelantikan ini berbeda seperti biasanya, dimana pada rangkaian pelantikan ini hanya dilakukan oleh Camat-Camat di masing-masing wilayah.
“Hari ini serentak 65 Kades periode 2020-2026 dilantik yang berdasarkan Surat Bupati Muba Nomor : 202/KPTS-DPMD/2020, yang telah ditandatangani oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan pelantikan kali ini hanya dilakukan oleh Camat, Sesuai dengan arahan Bupati Dodi Reza, hal ini dilakukan karena mengacu pada perda No. 6 tahun 2019 pasal 58 bahwa bupati bisa mendelegasikan kewenangan kepada camat untuk melantik kepala desa terpilih. Selain itu tentunya acara Pelantikan wajib mematuhi protokol kesehatan dan instruksi pemerintah meminimalisir kerumunan”, ungkap Kadis PMD, Richard Cahyadi.
Adapun pelantikan di laksanakan di Kecamatan Plakat Tinggi 9 Kades, Kecamatan Sekayu 8 Kades, Kecamatan Lais 7 Kades, Kecamatan Sungai Lilin 7 Kades, Kecamatan Batanghari Leko 7 Kades, Kecamatan Sungai Keruh 6 Kades, Kecamatan Babat Supat 6 Kades, Kecamatan Sanga Desa 5 Kades, Kecamatan Keluang 5 Kades, Kecamatan Jirak Jaya 2 Kades, Kecamatan Lawang wetan 2 kades dan Kecamatan Tungkal Jaya 1 Kades yang di lantik.
Lanjutnya, proses pelantikan pun dibatasi jumlah tamu undangannya serta mengenakan APD lengkap. Jaga Jarak minimal 1 sampe 2 meter menggunakan masker sesuai protap protokol Covid-19 “Ini dilakukan guna mencegah adanya penularan wabah Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza mengucapkan selamat kepada 65 Kades yang telah dilantik oleh para camat dimasing masing Kecamatan.
“Saya ucapkan selamat bertugas selamat melayani, Kades adalah ujung tombak pemerintahan di desa dan saat ini kita sedang berpacu dengan waktu untuk percepatan pencegahan dan penanganan Corona Covid-19 di daerah kita, untuk itu dalam kesempatan ini saya instruksikan langsung bergerak cepat berrgotong royong bersama sama mengantisipasi penyebaran corona di desa masing-masing bersama perangkat desa BPD organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda Tokoh agama, Tokoh Masyarakat didesa masing masing terapkan wajib lapor 1×24 Jam bagi seluruh pendatang yang masuk desa”.ujarnya.













