Sumsel

Sebanyak 245 Desa di Muara Enim Wajib Salurkan BLT di Tengah Covid-19

×

Sebanyak 245 Desa di Muara Enim Wajib Salurkan BLT di Tengah Covid-19

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS  – Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 maka setiap Kepala Desa di 245 desa yang ada di kabupaten Muara Enim wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600.000/KK di bulan April, Mei, Juni berjumlah total (Rp.1.800.000) menggunakan Dana Desa di tahun 2020.

Hal tersebut di tegaskan oleh kepala dinas PMD Pemkab Muaraenim Emran Tabrani saat dikonfermasi di ruang kerjanya kamis (23/04/2020). Instruksi pemberian BLT tersebut mengacu pada Permendes PDTT RI no 6 th 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT no 11 tahun 2020.

Setiap Kepala Desa wajib mendata warganya yang terdampak Pandemi Covid-19 kecuali yang penerima PKH, BPNT, yang tidak termasuk di BDT, serta ASN, Perangkat Desa, TNI-POLRI.

“Namun pendataan warga penerima BLT Dana Desa harus berpedoman 14,  kriteria yang ada dalam petunjuk teknis yang di tentukan didalam Permendes tersebut. Minimal terpenuhi 9 kriteria yang ada maka warga tersebut berhak untuk menerima BLT” Ujar Emran Tabrani.

Untuk Desa penerima Dana Desa kurang dari 800 juta maka wajib menganggarkan 25%, Desa Penerima Dana Desa 800 s.d 1,2 Milyar wajib mengalokasikan dana BLT sebesar 30%, dan untuk Desa penerima Dana Desa lebih dari 1,2 Milyar maka wajib mengalokasikan dana BLT 35%.

Bagi desa yang memiliki jumlah warga miskin yang lebih banyak, maka Desa tersebut dapat menambah alokasi anggaran dana BLT tsb lebih besar lagi namun harus meminta persetujuan dari pemerintah daerah/kota.

“Alokasi BLT Dana Desa ini bersifat prioritas sesuai Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 6 th 2020 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pelemahan Ekonomi, Sosial akibat Pandemi Covid-19” Pungkasnya. (Jml)

Editor : Jhonny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *