KORDANEWS — Kapolres Lahat AKBP Irwansyah dengan tegas mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat dengan menolak perusahaan mendatangkan karyawan dari luar kabupaten.
Penolakan tersebut berlaku hingga situasi wabah pandemi Covid-19 atau sudah kembali normal.
“Kalau ada perusahaan yang memasukan pekerja dari luar secara diam – diam, bisa dipidana. Karena melanggar UU Karantina,” tegas Irwansyah, Jumat (24/4).
Dari hasil pendataan pihak Polres Lahat, ada sekitar 308 orang tenaga kerja, yang dirumahkan dan dikurangi jam kerja. Sehingga berdampak pada pendapatan perekonomian masyarakat.
“Jadi jangan coba-coba. Jika ada yang mengetahui silakan laporkan,” ucapnya.
Selain itu, kata Irwansyah, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan membuat pos – pos di daerah perbatasan. Seperti di Muara Lawai, terminal Batai dan lainnya, yang dijaga oleh Satgas dari Dinas Kesehatan, Pol PP, maupun TNI- Polri.
“Pandemi Covid-19 ini, pencegahannya perlu upaya dan kerja sama semua pihak. Seperti menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak dan melakukan karantina mandiri bila melalui perjalanan dari wilayah yang positif,”tutupnya. (Jml)
Editor : Jhonny













