Sumsel

Polres Lahat Akan Pidanakan Perusahaan yang Coba Bawa Tenaga Kerja Dari Luar

×

Polres Lahat Akan Pidanakan Perusahaan yang Coba Bawa Tenaga Kerja Dari Luar

Share this article

KORDANEWS — Kapolres Lahat AKBP Irwansyah  dengan tegas mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat dengan menolak perusahaan mendatangkan karyawan dari luar kabupaten.

Penolakan tersebut berlaku hingga situasi wabah pandemi Covid-19 atau sudah kembali normal.

“Kalau ada perusahaan yang memasukan pekerja dari luar secara diam – diam, bisa dipidana. Karena melanggar UU Karantina,” tegas Irwansyah, Jumat (24/4).

Dari hasil pendataan pihak Polres Lahat, ada sekitar 308 orang tenaga kerja, yang dirumahkan dan dikurangi jam kerja. Sehingga berdampak pada pendapatan perekonomian masyarakat.

“Jadi jangan coba-coba. Jika ada yang mengetahui silakan laporkan,” ucapnya.

Selain itu, kata Irwansyah, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan membuat pos – pos di daerah perbatasan. Seperti di Muara Lawai, terminal Batai dan lainnya, yang dijaga oleh Satgas dari Dinas Kesehatan, Pol PP, maupun TNI- Polri.

“Pandemi Covid-19 ini, pencegahannya perlu upaya dan kerja sama semua pihak. Seperti menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak dan melakukan karantina mandiri bila melalui perjalanan dari wilayah yang positif,”tutupnya. (Jml)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *