“Sanksi ini berlaku untuk semua pengedara roda empat dan roda dua, tanpa terkecuali untuk kendaraan publik seperri ojol, bus maupun truck, “jelasnya.
Sementara itu, agar dapat memenuhi kebutuhan masker, pihaknya telah menggerakkan UMKM di 18 kecamatan untuk membantu produksi masker.
“Jadi tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker karena habis atau yang lain, karena kami telah menyiapkan masker dengan dibantu UMKM, “tutup Ratu Dewa. (Ab)
Editor : Jhonny













