KORDANEWS — Ditengah merebaknya wabah Covid 19 atau virus corona. Tidak menyurutkan langkah para bandar, pengedar maupun kurir narkoba untuk memasarkan barang haramnya ditengah masyarakat. Hal ini dilihat dari hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dimana dalam kurun April 2020 anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus sebelas tersangka dengan barang bukti dua kilogram lebih sabu sabu dan 468 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan sebelas tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu sebulan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel berkolaborasi dengan Direktorat Bea Cukai Sumbagtim.
Dari sebelas orang tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih dan 468 butir pil ekstasi.
“Ini menandakan ditengah gencar penyebaran Covid 19, justru para bandar, pengedar maupun kurir juga gencar untuk menjalankan bisnis nya dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid 19,”ujarnya saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (29/4).
Ditambahkan Supriadi dengan berhasil mengungkap kasus serta menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih dan 468 butir pil ekstasi setidaknya anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim berhasil menyelamatkan lebih dari 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Bisa kita bayangkan jika narkoba ini lolos dari sergapan anggota 12 ribu jiwa bisa terpapar bahaya narkoba ini. Begitu dahsyatnya narkoba ini untuk itu dibutuhkan semua lapisan masyarakat untuk memeranginya,”bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan kesebelas tersangka dengan barang bukti dua kilogram lebih sabu sabu dan 486 butir pil ekstasi ini hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dibulan April 2020 dengan tujuh laporan polisi.













