“Nantinya, pandemi Covid-19 ini sudah berakhir kita sudah menyiapkan sarana–sarana berupa kunjungan dengan berbasis IT, mulai dari nomor antrian. Kita sudah siapkan mesin antrian yang langsung dapat memverifikasi wajah pengantri sehingga menghindari adanya percaloan untuk mengambil nomor antrian tersebut dan diruang kunjungan itu juga kita siapkan layar monitor dimana layar monitor itu berisikan informasi–informasi tentang tata cara cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat ,tata cara kunjungan dan hak-hak lainnya ataupun layanan-layanan lainnya yang kita berikan di Lapas kelas IIB Sekayu ini,” kata dia.
Programmer Gelang Elektrik, Nur Widi mengatakan, pengembangan sisi teknologi untuk penghitungan warga binaan karena pada implementasinya di lapangan banyak terjadi warga binaan sering keluar kamar sehingga membuat data antara sistem database pemasyarakatan dengan yang nyata fisik nya itu berbeda. “Gelang ini dibuat dengan aplikasi mandiri, RFID rider yang kebetulan digunakan bentuk gelang karet. Ini disematkan kepada semua warga binaan dan kita tidak perlu khawatir karena kenapa ketika tertukar pun pada saat mereka di tag mereka akan ketahuan bahwa mereka itu bukan pemilik gelang yang sah,” ungkapnya.
Selain itu, kelebihan gelang ini adalah karena gelang tersebut tidak mudah rusak. Artinya tidak masalah jika dibawa mandi, mencuci, atau terbantuk sekalipun. Hal itu lantaran gelang ini berbasis radio frequency identification.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengapresiasi terobosan pihak Lapas Klas II B Sekayu yang sangat menjaga keberadaan warga binaan di Lapas. “Ini terobosan yang sangat baik, terlebih ini pertama kali diterapkan di Indonesia,” tuturnya.
Dodi menambahkan, Pemkab Muba akan selalu mensupport upaya program positif yang dilaksanakan pihak Lapas Klas II B Sekayu utamanya dalam pembinaan warga binaan. “Semoga terobosan ini nantinya dapat menginspirasi Lapas-Lapas lainnya di Indonesia yang tentunya memberikan kontribusi positif,” dan memudahkan dalam pengawasan pungkasnya. (ts).
Editor : Surya S













