KORDANEWS – Harapan untuk bisa segera dilantik dan menduduki jabatan menjadi orang nomor satu di Desa bagi Kades terpilih pada pemilihan kades serentak 2020 di Kabupaten Muba terpaksa ditunda.
Pasalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi atas nama Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin melalui Surat Edaran Nomor : 141/624/DPMD-PD/III/2020 Perihal Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kades Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 yang lalu.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelantikan 65 orang Calon Kepala Desa Terpilih yang semula telah ditetapkan tanggal 1 April 2020 akan dilantik Ditunda sampai dengan dicabutnya penetapan status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.
Dengan kata lain, pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih pada pemilihan Kepala Desa tahun 2020 dipastikan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan.
Camat Lais Deni Sukmana mengatakan bahwa selaku Camat dirinya mengikuti petunjuk tersebut (Surat Edaran), karena menurutnya penundaan pelantikan bagi calon kades terpilih ini adalah langkah untuk mencegah penyebaran Virus Corona terutama dikabupaten Muba.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati, dampak dari virus Covid-19 ini sudah merambah ke Indonesia, sedangkan masalah pelantikan kades ini sendiri sudah ditunjuk oleh Bupati Pj Kades untuk mengisi kekosongan Kepala Desa disetiap desa yang melaksanakan pilkades 2020. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada solusi bagaimana bisa secepatnya dilantik Kades definitif tersebut terutama dalam wilayah kecamatan Lais. “ Jelas Deni. Jumat (3/4/20).
Terpisah Calon Kades Teluk Nuraidah yang terpilih sebagai Calon Kades Teluk Pada pilkades 2020 yang lalu, menuturkan bahwa dirinya pribadi akan mengikuti aturan yang ada. Dirinya berharap agar masalah Corona ini segera selesai.













