KORDANEWS – Gubernur Sumsel H Herman Deru sejak awal telah mempersilahkan Kabupaten maupun Kota di Sumsel yang terpapar Covid-19, untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.
Sebab, PSBB sendiri dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang saat ini paparannya telah meluas.
“Saya persilahkan Bupati dan Walikota untuk mengajukan PSBB jika memang perlu dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Ajukan ke Pemprov. Setelah dilakukan analisa, akan kita ajukan ke Kemenkes,” kata HD saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Herman Deru mengatakan, saat ini ada dua daerah di Sumsel yang telah mengajukan untuk diberlakukannya PSBB ke Pemprov Sumsel. Dua daerah tersebut yakni Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
“Tadi Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan kita ajukan ke Kemenkes. Tinggal kita menunggu proses dan jawaban. Yang jelas kita upayakan PSBB di dua daerah itu,” terangnya.
Dia menerangkan, diberlakukannya PSBB di suatu daerah merupakan wewenang Kemenkes yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
“Jawabannya bisa iya atau tidak. Karena PSBB harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas pusat,” terangnya.
Kendati demikian, Kota Palembang dan Kota Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya yang mungkin akan melakukan PSBB. Seperti tanggung jawab terhadp warganya, keamanan, maupun ketahanan pangan.
“Hal itu harus diantisipasi sebelum adanya jawaban atas pengajuan itu. Harus persiapkan diri jangan sampai jika diberlakukan nanti justru menimbulkan kekacauan di masyarakat,” tuturnya.













