Sumsel

Langgar Larangan Mudik, ASN di Palembang Akan Turun Pangkat

×

Langgar Larangan Mudik, ASN di Palembang Akan Turun Pangkat

Share this article
Jpeg

KORDANEWS — Dalam situasi pandemi Covid-19 atau virus corona Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan larangan mudik untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya instruksi tersebut, pemerintah kota Palembang akan mengawasi secara ketat seluruh pegawai di lingkup pemerintah kota Palembang.

“Seluruh yang kita awasi mulai ASN, pegawai BUMD, dan pegawai non ASN atau honorer, “ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (7/5).

Jika ada yang kedapatan melanggar, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi terberat berupa penurunan pangkat.

“Masih ada yang berani melanggar maka ada sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,”ungkap Ratu Dewa.

Namun dalam penerapan sanksi yang  dijatuhkan akan ada dalam kategori masing-masing dinilai dari batas pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut.

Saat ini, sanksi tersebut masih dalam tahap pemantapan mulai dari yang terendah hingga sanksi berat.

“Ada macam-macam (sanksi), sedang dibahas dan akan segera ditetapkan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Palembang,” katanya.

Walaupun begitu, pihaknya akan melonggarkan jika nantinya ada ASN yang mudik, dengan alasan yang jelas dan bersifat penting.

Artinya terlebih dahulu telah melalui persetujuan pimpinan di instansi masing-masing dan akan diteruskan kepada sekretariat daerah.

“Terkecuali dasar prinsip dan jelas, misalnya keluarga atau orang tua meninggal di kampung, maka akan diberi pengecualian. Kita beri dispensasi mudik namun telah dibuktikan dengan surat keterangan dokter maupun rumah sakit. Tapi jika ingin silaturahim saja tetap dilarang,” tutupnya. (*)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *