KriminalSumsel

Jual Beli Motor Bodong Lewat Facebook Pemuda Ini Ditangkap Polisi

×

Jual Beli Motor Bodong Lewat Facebook Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Share this article

KORDANEWS — Team Khusus Anti Bandit 134 (Tekab) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor yamaha mio m3 warna kuning dengan BG 2243 ACU.

Kanit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang Iptu Tohirin mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban Mitra Alam (27) menjual sepeda motornya melalui Facebook.

“Lalu kemudian saat itu pelaku RM. Sulaiman langsung meminta WhatsApp korban dan mengajak korban untuk bertemu di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring kota Palembang, pada Rabu (22/4/2020) lalu sekira pukul 10.15 WIB,” Jum’at (8/5/2020).

Lanjut pihaknya pun,  setelah pelaku dan korban bertemu saat itu pelaku berjanji akan membeli motor korban seharga Rp. 10 juta dengan alasan terlebih dahulu memperlihatkan motor tersebut kepada istri pelaku dirumahnya di Jalan Sersan Sani Lorong Bhayangkara II. Dan setelah korban menunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang.

Ia pun mengaku diketahui STNK dan BPKB motor korban juga dibawa pelaku lantaran saat itu surat-surat motor korban diletakkannya di dalam box motornya.

“Akhirnya mendapati sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku saat itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *