Ia pun menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak pulang ke rumahnya di Jalan Sersan Sani Lorong Bhayangkara II Kel. Kalidoni Kec. Kalidoni Palembang, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan kita kalau motor korban dijual pelaku ke showroom di daerah Indralaya Ogan Ilir milik Syafarudin dengan harga Rp. 8 juta dalam keadaan surat lengkap.
“Akibat dari kejadian ini juga barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor yamaha mio m3 warna kuning BG 2247 ACU,” jelasnya.
Sedangkan ditempat terpisah pelaku tersebut saat ditemuin diruangan telah mengakui perbuatannya dan telan melakukan penggelapan satu unit motor milik korban tersebut.
“Selain itu dari pengakuannya pelaku setelah melakukan penggelapan satu unit motor milik korban tersebut uangnya di pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. (Dik)
Editor : Jhonny













