KORDANEWS — Seorang Ibu rumah tangga TN (27) nekat menjadi kurir sabu dengan di janjikan sekali antar di upah Rp 100 ribu rupiah.
Namun aksinya kali ini tercium oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
TN warga Gandus ditangkap setelah anggota mendapatkan laporan masyarakat, bahwa ada tempat penyimpanan sabu daerah Gandus Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan untuk penangkapan terhadap TN berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus.
“Lalu setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan sabu yang tersebut,” ujarnya, Selasa (12/5).
Lanjut pihaknya pun, saat petugas menggeledah kediaman TN ditemukan sabu di dalam rumahnya beserta menggeledah rumah tersangka.
“Akibat dari kejadian ini juga anggota kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan gudang.
Dikatakan Siswandi, untuk narkotika jenis sabu seberat 503 gram dikemas dalam Lima bungkus berbeda beserta masing-masing narkotika tersebut seberat 100 gram.
“tersangka TN pun ketika di tangkap tak berkutik saat ditemukan barang bukti sabu di rumahnya,” katanya.













