Tersangka ini bertugas mengedarkan di rumah. Untuk rumah dia juga digunakan tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli.
“Berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya.
Sementara itu ditempat terpisah saat ditanyain oleh tersangka telah mengakui perbuatannya
Ia pun mengaku kalau menjadi kurir sabu tersebut sudah beberapa bulan terakhir ini, dalam sekali antar TN mengaku mendapat upah sebesar Rp 100 ribu. Tetapi tidak tahu berapa jumlahnya ukuran atau berat sabu.(Dik)
Editor : Jhonny













