Meski data KK sudah di sampaikan semua oleh kades dan lurah melalui Kecamatan ke gugus tugas covid kabupaten Muara Enim, ini harus terganjal aturan, karena bantuan itu tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan bantuan pemerintah yang sudah ada.
“Bahkan kami sudah bersurat ke kementrian sosial minta petunjuk boleh tidaknya memberikan bantuan sosial sembako untuk semua KK kecuali ASN,TNI/Polri karyawan BUMN dan masyakarat yang mampu,” kata Plt Bupati Muara Enim, Selasa (12/5).
Dia memaparkan, sampai sekarang belom ada jawaban dari kementerian sosial kejelasan aturan itu, maka hasil rapat bupati bersama DPRD, Polres, kodim, kejaksaan dan instansi vertikal beserta pemkab terakhir tgl 11 mei 2020.
Selain itu diambilnya keputusan untuk rencana pemberian paket sembako senilai Rp.200.000 ini, pemkab hanya akan menyisir memberikan kepada masyarakat kelurahan yang ada di kabupaten Muara Enim yang terdampak covid 19 ini.
“Kita hanya akan memberikan kepada masyarakat di kelurahan yang terkena dampak ini, di luar masyarakat yang sudah menerima bantuan-bantuan pemerintah lainya, atau dengan kata lain masyarakat kelurahan yang ada di Kabupaten Muara Enim yang tidak mampu yang belum menerima bantuan pemerintah sama sekali, sementara untuk di desa desa sekarang ini belum, karena di desa sudah ada bantuan pemerintah lainya, seperti ada dana BLT DD, sedang di kelurahan tidak ada dana BLT DD tersebut,” pungkas Juarsah. (Jml)
Editor : Jhonny













