KORDANEWS – Setelah menjalani masa tahanan di Mapolda Sumsel sejak 14 Februari 2020. Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar kini dibebaskan. Johan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan status kliennya yakni Johan Anuar adalah bebas demi hukum sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Artinya penyidik kehabisan waktu untuk melengkapi berkas perkara ke P21 selama 120 hari.
“Statusnya keluar demi hukum, kalau memang ada penyidikan lagi statusnya di luar,” katanya, Selasa malam (12/5).
Titis bilang, kasus yang menjerat kliennya itu terkesan dari awal memang dipaksakan dan laporan atas kasus ini sudah ada sejak tahun 2017. oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Kompolnas.
“Kami khawatir ada proses penekanan dan pemaksaan dalam kasus ini sehingga dipaksakan agar P21,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan berupaya apakah kasus ini dapat juga dibawa ke DPR RI agar bisa didengar. Untuk status hukumnya sendiri saat ini masih tersangka dan namun berkas perkaranya belum final. Intinya kasus ini terkesan dipaksakan.













