“Seharusnya dari berita acara berlaku tanggal 12 Mei 2020. Tetapi ini dibebaskannya memilih malam hari. Sehingga klien kami seperti di zhalimi, nama baik dirusak,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan jika Johan Anuar telah dibebaskan demi hukum. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan perpanjangan penahanan ke pengadilan.
“Iya bebasnya pukul 19.15 WIB tadi,” katanya.
Meski begitu, kata Supriadi, status yang bersangkutan masih sebagai tersangka, dan penyidik dalam waktu dekat akan segera melengkapi berkas P19 dan menlimpahkan kembali berkas perkara ke dua ke pengadilan hingga P21,” katanya.
Seperti diketahui, Johan Anuar sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3, 49 miliar.
Di mana sebelumya sudah ada empat orang yang terlibat dan telah dijatuhi pidana terkait kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Editor : Chandra













