Sumsel

Pemkab Muba Tegaskan Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Ganda

×

Pemkab Muba Tegaskan Penerima Bantuan Sosial Tidak Boleh Ganda

Share this article

“Untuk wilayah Kecamatan Lawang Wetan sendiri jumlah anggaran BLT sebanyak Rp 4.112.462.550 untuk kuota 2.284 Kepala Keluarga. Sedangkan untuk Desa Ulak Paceh yang diserahkan secara simbolis hari ini berjumlah Rp 283.601.100 untuk jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 157. Jumlah nominal yang diberikan sebesar Rp 600.000 per KK selama tiga bulan,”bebernya.

Terpisah salah satu warga Desa Ulak Paceh penerima BLT, Mupani Ahmad (70) mengucapkan syukur atas bantuan yang telah dirinya terima di bulan suci ramadhan ini.

“Alhamdullilah terima kasih Bupati Muba, Pak Dodi sudah memberikan bantuan tunai untuk kami. Kami sangat bersyukur di bulan puasa dan ditengah pandemi corona ini sangat membantu sekali, untuk membantu kami membeli kebutuhan keluarga,”ucapnya. (ts)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *