KORDANEWS – Keputusan berlakunya PSBB sudah di keluarkan Gubernur Sumatera Selatan namun bagaimana penerapan akan di umumkan besok Kamis (14/5/2020).
Hal ini disampaikan Ratu Dewa saat dimintai penjelasan oleh para awak media “PSBB yang akan dijalankan nanti sesuai dengan Kemenkes yang akan di ajukan kepala daerah kepada Gubernur, tadi sebenarnya mau dibahas materi inti yaitu hak dak kewajiban maupun yang berkaitan larangan atau saksi dan besok akan dibahas lagi masalah itu” ungkapnya, Rabu (13/05).
Dikatakannya, itu termasuk sarana transportasi akan dibahas dalam PSBB walaupun sudah ada dan tidak jauh beda karena mengacu regulasi kepada Kemenkes dan tidak jauh dari sana.
“Untuk yang masih buka itu, tentu pasar, perbankan industry yang ini dikecualikan dan tetap buka, termasuk warung makan tapi untuk pembelian melalui on line dan protokol kesehatan tetap dipertahankan termasuk pasar tetap boleh dibuka” tutupnya. (eh)













