HeadlineSumsel

Herman Deru : H+2 Lebaran Itu Penerapan Sanksi PSBB

×

Herman Deru : H+2 Lebaran Itu Penerapan Sanksi PSBB

Share this article

KORDANEWS — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan jika pemberlakuan H+2 di hari raya Idul Fitri merupakan penerapan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan penerapan PSBB.

“Saya luruskan H+2 bukan penerapan PSBB tapi sanksi PSBB. Jadi penerapan PSBB akan dilakukan paling lama seminggu setelah di setujui Kemenkes RI, yakni 21 Mei 2020 nanti, “ujarnya, Senin (18/5).

Untuk itu, dirinya kembali meminta Pemkot Palembang dan Prabumulih segera menuntaskan aturan PSBB pada 20 Mei 2020 dan berlaku sosoiaslisi PSBB pada 21 Mei 2020.

“Sebelum penerapan sanksi PSBB harus dibutuhkan sosialisasi, jadi Perkada Palembang dan Prabumulih harus selesai 20 Mei karena 21 Mei akan dilaksanakan, “jelasnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan telah menyetujui PSBB di Palembang dan Prabumulih pada 12 Mei 2020 lalu. Selanjutnya penerapan akan dilakukan setelah peraturan kepala daerah di setujui Gubernur. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *