Peristiwa

Penjara 3 Tahun Apa Bila Warga Qatar Tidak Pakai Masker

×

Penjara 3 Tahun Apa Bila Warga Qatar Tidak Pakai Masker

Share this article

Selain penerapan hukuman, pemerintah Qatar sudah menutup tempat umum seperti masjid, sekolah, pusat perbelanjaan dan restoran.

Mereka juga mewajibkan penggunaan masker kepada pekerja konstruksi sejak 26 April. Hal itu dikarenakan sedang bersiap menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 meski pemerintah berusaha menegakkan aturan jaga jarak.

Mengenakan masker kini menjadi kewajiban di 50 negara meski para ilmuwan terbelah mengenai efektivitas hal tersebut dalam menekan infeksi virus corona.

Qatar bukan satu-satunya negara yang memberlakukan hukuman. Namun, hukuman di Qatar menjadi yang terberat di dunia. Aturan serupa juga berlaku di Maroko. Namun, masyarakat yang melanggar bisa dipenjara tiga bulan dan denda US$130 atau sekitar Rp1,93 juta.

Sementara itu, warga Chad, Afrika Tengah, juga diancam hukuman penjara 15 hari apabila keluar rumah tidak menggunakan masker (DBS)

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *